Mediaciber.net.Kotawaringin Timur – Putusan adat terhadap sangketa Lahan di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai dilecehkan oleh salah satu pihak.
Hal itu membuat Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim merasa geram atas putusan adat Basara Hai pada tahun 2022 lalu itu direndahkan oleh sebagian pihak dalam mediasi sengketa lahan kebun sawit antara Alpin Laurence cs dan Hok Kim yang dimediasi langsung Bupati Kotim Halikinnor, Selasa (14/02/23).
Melalui ketua DAD Kotim Untung, menyampaikan bahwa ia akan membawa pihak yang merendahkan putusan ini ke ranah hukum adat untuk diadili baik dari pihak Hok Kim bahkan Kapolres Kotim yang menolak laporan masyarakat mengenai situasi di lahan sengketa tersebut.
“Adat ini dilecehkan dan mereka tidak mengakui putusan adat pada tahun 2022 itu. Padahal adat kan harus dihargai dan dihormati, oleh sebab itu kita akan melakukan sidang adat karena pelecehan itu,” kata Untung.
Ditambahkan Untung bahwa Pihak DAD Kotim akan menggugat sesuai aturan berdasarkan apa yang disampaikan oleh masyarakat. Pihak yang terseret kemungkinan yakni Hok Kim alias Acen, Penasehat Hukum (PH) Acen, dan Kapolres Kotim.
“Kapolres Kotim juga, karena laporan yang ada di Polres Kotim ditolak dan tidak diterima. Ada apa laporan korban ditolak, apa masalahnya? ,” cecarnya.
Mengenai hasil mediasi yang tak menemui titik terah bahkan ada pelecehan putusan adat. DAD Kotim akan melapor dan konsultasi bersama DAD Provinsi Kalteng mengenai mantir basara mendatang.
Mengenai hasil putusan adat 2022 lalu, dua pihak yang bertikai sudah pasti ada yang kalah dan menang. Ketua DAD berharap siapapun yang kalah atau menang harus tunduk dan patuh atas hasil putusan.










