“Kalau dia merasa tidak adil, maka dia lapor ke pengadilan. Hukum adat itu tunduk dan patuh terhadap hukum positif. Berdasarkan putusan adat dari kedua belah pihak yang sama-sama memiliki. Putusan adat yang ada di dalamnya dimenangkan Alfin Laurence cs.
Mau tidak mau seluruh pihak kan menghormati putusan itu sampai ada putusan hukum yang lebih tinggi dari itu,” bebernya.
Namun, bukannya tunduk dengan putusan tersebut. Kuasa Hukum Hok Kim malah menyatakan kekisruhan hingga pertikaian kelompok di lokasi kebun itu diakibatkan oleh putusan adat melalui Basara Hai. Dan itu terekam jelas saat forum mediasi tadinya
“DAD Kotim menyikapi dengan melaporkan sejumlah pejabat itu, kedua kami juga akan melakukan persidangan adat terhadap Hok Kim, pengacara Hok Kim yang membuat hukum adat dayak ini menjadi situasi menjadi kisruh. Apabila ini tidak ditindaklanjuti, maka hukum adat kita ini akan punah,” pungkasnya.
Disisi lain, Kuasa Hukum Alpin Laurence, Mambang Tubil dan Zainal Abidin menyatakan prihatin atas sikap penegak hukum dalam hal ini Polres Kotim yang tidak adil.
Salah satunya kasus penyerangan dan sweping pekan lalu oleh sejumlah preman di lokasi kelapa sawit itu tidak diproses sampai saat ini meski sudah jelas itu merupakan peristiwa hukum alhasil mereka akan membawa perkara ini ke Mabes Polri untuk dipidana.
“Kami akan laporkan ini ke Mabes Polri,”kata Mambang.
Selain itu juga dia mendukung langkah DAD Kotim untuk menjaga keputusan adat yang mana sudah dimenangkan Alpin Laurence sebagai pemilik kebun sawit tersebut.
Bagi mereka keputusan akhir adat ini merupakan pegangan mereka yang kuat dan harusnya dihormati semua pihak.
“Kasus penyerangan di kebun ini terhadap orang yang melaksanakan putusan adat maka sebab itu kami tetap memberikan dukungan kepada rekan yang pada saat ini telah berjuang menegakan hukum adat, jadi semuanya harus patuh kepada hukum adat dan kami dukung DAD Kotim untuk menegakan hukum adat terhadap orang yang tidak patuh kepada hukum adat,” pungkasnya. (Red)










