“Kan Kepala Desa dan perangkat desa itu anak buahnya yang melaksanakan di bawah. Jadi dia punya tanggung jawab untuk menyejahterakan dalam hal ini. Apalagi ini mau lebaran kan, mau Idul Fitri jadi itu diambilkan dari dana APBD, kewenangannya siapa? kewenangannya ada di di Kepala Daerah nanti tinggal dikonsultasikan dengan DPRD-nya,” terangnya.
Lebih lanjut, kata dia, ada melalui bantuan dana dari Provinsi. Itu bisa membantu mereka, memang harus ada rapat khusus.
“Dan yang lainnya bisa konsultasi dengan pihak Kemendagri, ya di Kemendagri itu kan ada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Itu disampaikan, bisa dikomunikasikan dan kolaborasi untuk menutup anggaran ini. Jadi nggak alasan mereka nggak dibayar-bayar, nggak bisa,” ucap Trubus.
Terkait dengan kedudukan Plt Bupati Bogor, Trubus menyampaikan itu hal yang terpisah dan berbeda.
“Enggak lah, itu kan hal yang terpisah dan berbeda. Tunjangan desa itu kan hak, kalau masalah hak itu kan dilindungi konstitusi,” ucapnya.



![Proyek Baru 45 [1ae5e77] Compress11](https://mediaciber.net/wp-content/uploads/2023/07/Proyek-Baru-45-1AE5E77_compress11.jpg)





![Proyek Baru 45 [1ae5e77] Compress11](https://mediaciber.net/wp-content/uploads/2023/07/Proyek-Baru-45-1AE5E77_compress11-300x170.jpg)


