JAKARTA,- Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “Y” dicopot sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengawasan.
Pencopotan berdasarkan video yang beredar di media massa dan media sosial, dimana Y sebagai JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., melalui riliease tertulis yang diterima awak, Minggu 14 Mei 2023.
Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Jaksa Agung akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.” ujar Kapuspenkum.












