Lebih lanjut Kapuspenkum memaparkan, arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat” Jelas Ketut.
Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
“Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini, Jaksa melakukan penyimpangan segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang.” tegas Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.












