Selain itu, ditemukan pula permasalahan pada pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda.
Anggota VI BPK mengungkapkan, ditemukan penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan yang belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
LHP atas LK Kemendikbudristek tahun anggaran 2022 diserahkan oleh Anggota VI BPK kepada Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, serta acara dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi, dan para pejabat di lingkungan BPK dan Kemendikbudristek.
Pada kesempatan tersebut, Anggota VI BPK mengatakan Kemendikbudristek memperoleh opini WTP.
Hal ini berdasarkan pada pertimbangan materialitas, baik tingkat akun maupun LK, dan pertimbangan ada tidaknya unsur fraud.
Selain menyerahkan LHP atas LK Kemendikbudristek tahun anggaran 2022, BPK juga menyerahkan LHP atas pengelolaan dana pinjaman/hibah luar negeri (PHLN).
LHP tersebut adalah LHP atas LK Loan Asian Development Bank (ADB) No. 3749 INO pada Advanced Knowledge and Skills for Sustainable Growth in Indonesia Project (Proyek AKSI) dan LHP atas LK No. 4110 INO pada Higher Education for Technology and Innovation Project (Proyek HETI) Tahun 2022. (Red)










