JAKARTA,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan F yang merupakan buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka F diamankan di Jl. Haji Abdul Aziz, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Rabu 05 Juli 2023.
F merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan kredit fiktif, yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Selat Panjang Unit Teluk Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 726/N.4.14/Fd.1/11/2018 tanggal 05 November 2018. Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 883.998.449 (audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“F diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapuspenkum.












