BOGOR,- Pemerhati kebijakan pengadaan barang dan jasa BE. Kusuma menilai, adanya pekerjaan proyek pemerintah yang telah selesai dikerjakan tanpa melalui tahapan yang tertera di LPSE Kabupaten Bogor jelas tidak memiliki payung hukum dan dapat dikenakan sanksi berat serta pidana.
Demikian dikatakan BE. Kusuma melalui pesan WhatsApp saat dimintai tanggapannya terkait pembangunan TPT pemakaman Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor yang telah selesai dikerjakan tanpa melalui tahapan administrasi yang tertera di LPSE, Jum’at 28 Juli 2023.
Menurut BE. Kusuma, jika proyek tersebut sudah dibangun 30℅, maka indikasi curi start membangun sebelum ada Kontrak merupakan bukti persekongkolan.
“Dibangun 30% tanpa mengikuti tahapan administrasi yang tertera di LPSE saja sudah merupakan bukti persekongkolan, apalagi sudah 100%, dapat dikenakan sanksi berat hingga pidana,” ujar BE. Kusuma.
Lebih lanjut BE. Kusuma menjelaskan, sanksi berat serta pidana berdasarkan adanya persengkongkolan dalam proses pembangunan proyek pemerintah yang dikerjakan tanpa payung hukum karena tidak mengikuti tahapan yang tertera di LPSE.
“Payung hukum pembangunan proyek pemerintah adalah Kontrak. Jika belum ada kontrak, tapi pembangunan sudah selesai dikerjakan maka yang jadi pertanyaan adalah “apa payung hukum pelaksanaan pembangunan itu?” ungkap BE. Kusuma.
Selain Kontrak, sambung BE. Kusuma, payung hukum pelaksanaan pekerjaan yang lebih spesifik adalah Surat Perintah Kerja.
Kesimpulan ada 2 perbuatan yang dapat diancam sanksi berat maupun pidana, yaitu :
1. Membangun proyek pemerintah tanpa Payung Hukum.
2. Persekongkolan antara pihak penyedia jasa dan dinas terkait dalam proses pengerjaannya.
Dikutip dari laman pemberitaan sebelumnya, Pengerjaan proyek Tebing Penahan Tanah (TPT) tempat pemakaman umum (TPU) di RT 03, RW 01, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor dipertanyakan, karena diduga adanya kongkalikong antara penyedia jasa dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) sebagai SKPD yang menaungi kegiatan.
Dugaan kongkalikong berdasarkan hasil telusur awak media di lapangan dan dari data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bogor yang tidak sesuai.
Dari data LPSE Kabupaten Bogor tertera paket pembangunan TPT tempat pemakaman Cipayung Girang, dengan sistem pengadaan langsung (PL) yang dikerjakan oleh CV. Lintas Java. Adapun dalam administrasi melalui tahapan;
1. Upload Dokumen Penawaran, mulai 7 sampai 10 Juli 2023,










