Sanksi berat serta pidana berdasarkan adanya persengkongkolan dalam proses pembangunan proyek pemerintah yang dikerjakan tanpa payung hukum karena tidak mengikuti tahapan yang tertera di LPSE.
“Payung hukum pembangunan proyek pemerintah adalah Kontrak. Jika belum ada kontrak, tapi pembangunan sudah selesai dikerjakan maka yang jadi pertanyaan adalah “apa payung hukum pelaksanaan pembangunan itu?” ungkap BE. Kusuma.
Selain Kontrak, payung hukum pelaksanaan pekerjaan yang lebih spesifik adalah Surat Perintah Kerja (SPK) yang akan dikeluarkan oleh dinas terkait setelah melalui tahapan yang tertera di data LPSE.
Kesimpulan ada 2 perbuatan yang dapat diancam sanksi berat maupun pidana, yaitu :
1. Membangun proyek pemerintah tanpa Payung Hukum.
2. Persekongkolan antara pihak penyedia jasa dan dinas terkait dalam proses pengerjaannya.










