Pelaksanaan Pekerjaan Belum Ada SPK, Direktur PMEP LKPP: Jelas Pelanggaran 

masban990
Img 20230729 Wa0027

BOGOR,- Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Fadli Arief mengatakan, pekerjaan proyek pemerintah dapat dilaksanakan setelah ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak.

Hal ini dikatakan Fadli Arief melalui sambungan telepon saat dimintai tanggapan oleh awak media terkait pembangunan proyek pemerintah yang telah selesai dikerjakan tanpa melalui tahapan administrasi yang tertera di data LPSE, Sabtu 29 Juli 2023.

Fadli Arief mengatakan, untuk paket dibawah Rp. 200 juta dapat dilakukan melalui pengadaan langsung. Dimana Pejabat pengadaan dapat menunjuk 1 pelaku usaha yang dianggap mampu sebagai penyedia. Meskipun demikian, pekerjaan tetap dilaksanakan setelah ditandatangani SPK atau Kontrak.

“Pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak yang berarti belum adanya SPK merupakan pelanggaran,” jelas Fadli Arief.

Senada dikatakan pemerhati kebijakan pengadaan barang dan jasa BE. Kusuma menilai, adanya pekerjaan proyek pemerintah yang telah selesai dikerjakan tanpa melalui tahapan yang tertera di LPSE Kabupaten Bogor jelas tidak memiliki payung hukum dan dapat dikenakan sanksi berat serta pidana.

Menurut BE. Kusuma, jika proyek tersebut sudah dibangun 30℅, maka indikasi curi start membangun sebelum ada kontrak merupakan bukti persekongkolan.

“Dibangun 30% tanpa mengikuti tahapan administrasi yang tertera di LPSE saja sudah merupakan bukti persekongkolan, apalagi sudah selesai 100%, dapat dikenakan sanksi berat hingga pidana,” ujar BE. Kusuma, Jum’at 28 Juli 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!