Ini Deretan Dugaan Aksi Pelanggaran Hukum Hok Kim Dan Kelompoknya Hingga Terjadi Tragedi Maut Di Lahan Sengketa Desa Pelantaran Sampit

admin
Img 20230915 083504

Mediaciber.net.PALANGKA RAYA – Hingga saat ini Kepolisian Daerah ( Polda Kalteng ) masih melakukan pengungkapan kasus untuk menindak para pelaku dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan Saudi ( 38) meregang nyawa.

Saudi tewas dengan keadaan yang mengenaskan akibat luka bacok disekujur tubuhnya dan peristiwa ini terjadi diduga karena lahan sengketa di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim pada 11 September 2023.

Selain Saudi ,masih ada satu korban yaitu Fani yang hiingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka serius dan menurut pengakuan Fani pengeroyokan diduga dilakukan oleh orang orang Hok Kim alias Acen.

Mengutip dari pernyataan Kuasa Hukum masyarakat Desa Pelantaran Ornela Monty diduga Acen dan kelompoknya sudah sering melakukan penyerangan untuk menduduki secara paksa lahan sengketa yang membuat resah warga Desa Pelantaran.

Dirangkum dari berbagai berita di beberapa media online berikut dugaan aksi penyerangan dan pelanggran hukum positif maupun adat oleh Hok Kim dan Kelompoknya :

1 Diduga akibat putusan Dari hasil sidang yang dilakukan oleh mantir Basara Hai yanh memutuskan dan mengabulkan gugatan Alpin dan kawan-kawan. Sehingga kedudukan Alpin Cs telah dikembalikan sebagai pemilik lahan perkebunan sawit yang berada di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.
Putusan itu tertulis kerapatan mantir Basara Hai berangkat dari menimbang dimaksud dan memperhatikan hasil supervisi DAD Kotim Tanggal 17 Juli 2022 menetapkan putusan adat Nomor:03/hkmpad-kch/pts/xii/2021 tanggal 08 Desember 2021

Acen bersama kelompoknya menolak dan melakukan perlawanan dengan menolak putusan adat tersebut dan membuat suasana gaduh pada saat pembacaan hasil putusan di lahan sengketa hingga dugaan aksi swepping dan penyerangan kepada sekelompok warga Pelantaran yang saat itu melakukan penjagaan pada 07 Febuari 2022

2.Acen dianggap melecehkan keputusan DAD Kotim dan berujung pada sumpah adat pada 10 Oktober 2022 dan DAD Kotim sempat melakukan rapat untuk menjatuhkan sangsi adat atas dugaan pelecehan putusan sidang adat yang dilakukan Acen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!