Ini Deretan Dugaan Aksi Pelanggaran Hukum Hok Kim Dan Kelompoknya Hingga Terjadi Tragedi Maut Di Lahan Sengketa Desa Pelantaran Sampit

admin
Img 20230915 083504

3.Masyarakat Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melaporkan Hok Kim alias Acen Dkk ke Mapolda Kalteng, Kamis (23/02/2023).
Terlapor Hokkim alias Acen ini dilaporkan masyarakat setempat sehubungan dengan terjadinya penyerangan dan aksi anarkis ratusan massa yang diduga ia pimpin di perkebunan kelapa sawit milik Alvin Laurence pada Rabu (8/2/2023)

4.Diduga Hok Kim alias Acen bersama kelompoknya mengambil dan membawa keluar alat berat milik Alfin Lawrence yang berada di lahan sengketa pada 21 maret 2023,padahal diketahui akibat penyerangan yang dilakukan pada 08 Febuari 2023 dan karena masih berproses gugatan hukum perdata tidak boleh ada aktivitas dilahan sengketa.

5.Sejumlah massa yang diduga suruhan Acen melakukan panen paksa dilahan sengketa tersebut pada Rabu 21 Juni 2023..
Dan warga Desa Pelantaran berhasil mengamankan salah seorang massa yang diduga melakukan panen tersebut berhasil memperoleh informasi kalau yang menyuruh mengambil buah sawit terungkap Tom dan Har. Har sendiri diketahui sebelumnya merupakan manajer kebun saat Hok Kim saat masih mengelola kebun sawit tersebut

6. Karena Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kalteng yang membatalakan putusan gugatan perdatanya dan mengabulkan banding Alfin Cs, Hok Kim pada bulan Agustus 2023 diduga menyuruh sekelompok orang untuk menduduki lahan sengketa dan dari beberapa video yang beredar tanggal 17 Agustus 2023 sempat terjadi adu mulut antara warga Desa Pelantaran yang resah dengan keberadaan kelompok Acen.

7. Puncaknya setelah dua minggu berhasil menduduki lahan sengketa diduga pada 11 September 2023 kelompok Acen diduga melakukan penyerangan dan pengeroyokan terhadap Saudi dan Fani yang mencoba menanyakan perihal aktivitas panen yang dilakukan kelompok tersebut hingga mengakibatkan Saudi tewas dengan luka mengerikan dan Fani mengalami luka bacok serius.

Sementara Kuasa Hukum masyarakat Desa Pelantaran Ornela Monty meminta Aparat untuk segera memeriksa dan menindak dengan tegas dugaan tindak kriminal yang dilakukan Acen dan kelompoknya.

” Saya yakin aparat segera mengungkap dan menindak para pelakunya karena tidak ada yang kebal hukum kalau terbukti bersalah,dan saya tidak ingin kejadian seperti ini terulang ” ucapnya 14 September 2023.

Diketahui saat ini juga masih berproses hukum di Kejati Kalteng dugaan penggelapan oleh Acen terhadap 14 SHM yang berada dilahan sengketa tersebut .(ryt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!