“Kurang lebih kades ini menjabat sudah 4 tahun lebih, dan berkali-kali sudah diingatkan oleh warga, namun tidak pernah diindahkan. Itulah bentuk salah satu arogansi kepala desa Taji. Masyarakat meminta diusut setuntas – tuntasnya kasus ini,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Lamongan Hamzah Fansyuri mengatakan, pihaknya memutuskan memberikan instruksi langsung kepada inspektorat untuk melakukan investigasi secara mendalam dari APBDes Tahun 2020 – 2023.
“Harapan kami ada transparansi, kalau memang kecurigaan masyarakat terbukti disana tidak ada penyalahgunaan kewenangan atau indikasi tindak pidana korupsi, paling tidak sudah terbukti dan tertuang disitu hasil investigasinya,” terang Hamzah.
Kalau tidak ada indikasi itu, lanjut Hamzah, paling tidak masyarakat bisa legowo (menerima). Untuk hasil Inspektorat yang kemarin terkait investigasinya itu supaya hasilnya diungkapkan. Tapi hasil itu, menurut dia, sifatnya rahasia jadi tidak bisa dipublikasikan.
“Karena berdasarkan paparan tadi dan berdasar aturan yang ada, hanya mempunyai kewenangan setelah investigasi melaporkannya kepada bupati.
Apa pak kades tidak transparan, tadi penyampaiannya seperti itu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Taji Kecamatan Maduran Sultoni mengungkapkan, apa yang sudah disampaikan dalam audiensi dari banyak pihak tadi, semuanya sudah dilakukan pemerikksaan oleh pihak terkait.
“Kita juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Lamongan, dan juga pembinaan dari kecamatan, nanti kita menunggu juga hasil dari pemeriksaan tersebut,” ujarnya singkat.(****).










