Selain itu Denny menyampaikan juga progressnya masih Puldata, Pulbaket dan Kroscek keterangan dari warga desa Bandarkedungmulyo. Kemudian terkait masalah berapa warga pemilik tanah dimintai uang yang diduga sebagai tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oknum Kades dan kroninya, Kasi Intel tidak menjelaskan karena itu adalah teknis yang belum bisa dipublikasikan oleh Kejari Jombang. “Itu Teknis belum bisa dipublikasikan mas. Karena keterangan para warga yang menjadi saksi harus dilindungi” tegasnya kepada awak media.
Terpisah Djatmiko Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Jombang yang mendampingi warga menerangkan, “Kami terus dampingi warga dan mengawal proses hukum yang sedang berproses saat ini karena ada indikasi terjadi intimidasi kepada warga yang dimintai keterangan oleh Kejari Jombang yang dilakukan oleh oknum Bandarkedungmulyo, ” tegasnya.
“Kami berharap Kejari Jombang dalam melakukan penyelidikan profesional, tidak terpengaruh apapun, artinya hukum harus ditegakkan, karena hukum merupakan panglima tertinggi di negara Indonesia. Kami sangat mendukung Kejari Jombang berani mengusut tuntas dugaan pidana gratifikasi ini, sehingga terjadi keadilan dimasyarakat, ” pungkasnya.(Kas)










