Mediaciber.net.PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Berkala Maju Bersama (BMB) di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memasuki babak baru.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil KLHK Seksi Wilayah I Palangka Raya menetapkan PT BMB sebagai tersangka korporasi. Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dwinanto Agung Wibowo.
Dwinanto mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Penetapan Tersangka Korporasi PT BMB. Penyidik memiliki setidaknya dua alat bukti yang mengarah pada keterlibatan korporasi sebagai tersangka.
“Benar, kami menerima SPDP dan Surat Penetapan Tersangka Korporasi, yakni PT BMB dari PPNS KLHK Seksi Wilayah I Palangka Raya,” ujar Dwinanto, Rabu, 25 Oktober 2023.










