Dwinanto menjelaskan, karena merupakan badan hukum, PT BMB akan diwakili oleh direktur yang saat ini menjabat dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dwinanto menegaskan tidak ada penahanan karena PT BMB adalah korporasi.
Sebelumnya, hasil laporan verifikasi pengaduan telah ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan oleh Balai PPHLHK Kalimantan. Ditemukan indikasi PT BMB membuang limbah ke Sungai Masien di Desa Belawan Mulia dan Bangun Sari hingga kualitas air melampaui baku mutu.
Temuan ini kemudian diteruskan ke tim penyidik PPNS BPPHLHK Kalimantan untuk proses lebih lanjut. Kini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah ditetapkannya PT BMB sebagai tersangka korporasi. (ryt)










