Mediaciber.net.Palangka Raya – 4 November 2023 ,Damang kepala Adat MAKI (Majelis Adat Kaharingan Indonesia) koordinator pusat Palangka Raya Bapak Tamanggung Bambang ,S.Ag mengeluarkan keputusan adat buat masyarakat Desa Hurung Tampang Kecamatan Kapuas hulu Kabupaten Kapuas.
Selama kurang lebih satu tahun hak masyarakat dalam potensi desa yang dijual oleh Barok,M.Udur kepada PT.STP (Sembilan Tiga Perdana), maka dengan ini Maki (Majelis Adat Kaharingan Indonesia) menimbang dan memutuskan sesuai dengan UU perdamaian tumbang Anoi tahun 1994 siapa pun yang melanggar Adat maka dia kena sangsi adat sesuai dengan kesalahannya.










