MAKI meminta “Barok,M.Udur Dan Oknum Pengerusakan Hinting Pali Segera Di selesaikan Dengan Hukum Adat

admin
Img 20231104 Wa0026

Sidang pertimbangan para Mantir Adat Kaharingan dipusat Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atas terjadinya pelecehan Adat Dayak dan pelecehan ritual leluhur Kaharingan yang dilakukan PT.STP (Sembilan Tiga Perdana) akibat melakukan pengerusakan Hinting Pali yang sudah diritualkan sebagaimana putusan perkumpulan Maki tanggal 31/10/2023.

Maka dengan ini Maki (Majelis Adat Kaharingan Indonesia) menegaskan Barok,M.Udur dengan para oknum yang terlibat melakukan perusakan Hinting Pali segera diselesaikan secara hukum adat, dengan hak-hak masyarakat tersebut, dan pengurus DAD (Dewan Adat Dayak) propinsi dan kabupaten Kuala Kapuas tolong laporan masyarakat jangan di abaikan imbuh nya.(ryt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!