Sidang pertimbangan para Mantir Adat Kaharingan dipusat Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atas terjadinya pelecehan Adat Dayak dan pelecehan ritual leluhur Kaharingan yang dilakukan PT.STP (Sembilan Tiga Perdana) akibat melakukan pengerusakan Hinting Pali yang sudah diritualkan sebagaimana putusan perkumpulan Maki tanggal 31/10/2023.
Maka dengan ini Maki (Majelis Adat Kaharingan Indonesia) menegaskan Barok,M.Udur dengan para oknum yang terlibat melakukan perusakan Hinting Pali segera diselesaikan secara hukum adat, dengan hak-hak masyarakat tersebut, dan pengurus DAD (Dewan Adat Dayak) propinsi dan kabupaten Kuala Kapuas tolong laporan masyarakat jangan di abaikan imbuh nya.(ryt)










