Mediaciber.net.Jombang – Demonstrasi Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat di depan gedung DPRD Kabupaten Jombang, senin (6/11/2023) menuntut segera proses penutupan ruko Simpang Tiga di Desa Mojongapit dipercepat.Puluhan aktivis dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Jombang menyampaikan tuntutan sambil orasi secara bergantian. Tuntutan ini berkaitan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya tunggakan sewa dari para penghuni, sebesar Rp 5 miliar dan sampai hari ini belum ada penyelesaian dari penghuni ruko dan langkah kongkrit Pemkab Jombang.
Perlu diketahui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari para para penghuni Ruko Simpang Tiga sudah habis sejak Juni 2016 namun anehnya hingga saat ini Pemkab Jombang seakan tidak Punya nyali untuk menutupnya ucap Dwi Andika selaku Korlap demonstrasi.
Dari hasil pemeriksaan dan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang tahun anggaran 2020 audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada temuan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar dari pemanfaatan ruko simpang tiga, Badan Pemeriksa Keuangan juga menyatakan bahwa ruko simpang tiga adalah asset milik Pemkab jombang, maka kewajiban penghuni ruko adalah membayar uang sewa ruko.
Sampai saat ini tidak ada langkah kongkrit dari Pemkab Jombang untuk melaksanakan rekomendasi Pansus DPRD Jombang.










