Upaya hukum yang dilakukan para penghuni ruko simpang tiga melalui LSM LPK dari Kediri dengan melayangkan Gugatan Peradilan Perdata di Pengadilan Negeri Jombang yang ditujukan kepada Pemkab Jombang, Atr/Bpn Jombang Dan DPRD Jombang berkaitan dengan status legalitas Ruko Simpang Tiga telah kandas karena Gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jombang (Putusan Inkracht). Ini membuktikan bahwasannya secara legalitas asset ruko simpang tiga hak pengelolaan kembali kepada Pemkab Jombang.
maka kewajiban penghuni ruko adalah membayar uang sewa ruko.
Para pendemo ditemui oleh ketua DPRD Jombang Mas’ud zuremi didampingi pejabat pemkab Jombang melalui dinas Perdagangan, Kesbangpol dan Kasat pol pp berjanji dalam kurun waktu 2 Minggu akan segera merealisasikan tuntutan Aliansi Lembaga Swadaya Jombang terkait ditutup atau memperbarui kontrak baru setelah pelunasan pembayaran 5 milyar.
Mas’ud zuremi mengatakan akan “Kita kawal sampai tuntas dan bila perlu akan ditutup ruko simpang 3 bila tak ada itikat baik dari para penghuninya tunggu keputusan 2 Minggu mendatang” ujarnya dalam menjawab orasi tuntutan para pendemo.(red)










