Sat Narkoba Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

sulthon76
Img 20231221 Wa0003

Mediaciber.net Blitar – Polres Blitar Kota mengungkap peredaran narkotika jenis ganja. Dalam ungkap kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan SK (52), warga Kabupaten Tulungagung.

 

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasat narkoba AKP Wardi Waluyo dalam konferensi pers bersama Humas Polres Blitar Kota, menjelaskan pengungkapan tersebut terjadi pada hari Minggu 17/12/2023 dirumah pelaku Yaitu Kabupaten Tulungagung.

 

“Pelaku saat kita amankan kedapatan sedang menguasai narkotika jenis Ganja dan pelaku ini merupakan rangkaian pengungkapan kasus ganja dua bulan lalu,” jelas Kasat narkoba AKP Wardi Waluyo, Rabu 20/12/2023

 

Dari pelaku SK ditemukan barang bukti ganja seberat 1,15 Kg dirumahnya.

 

“Pelaku mengaku baru enam bulan ini mengedarkan ganja. Ini ada rangkaian dengan pengungkapan kasus ganja dua bulan lalu,” ujarnya.Menurut Wardi, ganja yang disita dari tangan SK rencananya akan digunakan dan diedarkan pada Tahun Baru.

 

“Menjelang Tahun Baru, rencananya digunakan dan diedarkan ke kelompoknya. Kami terus mengembangkan kasus ini, semoga bisa mengungkap jaringannya,” katanya.

 

Untuk Pelaku SK dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara

 

SK mengaku mengenal ganja sejak muda. Biasanya, ia membeli ganja untuk dipakai sendiri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!