Sundari juga mengingatkan, saat memasuki masa tenang seluruh Media massa agar tidak menayangkan iklan dan rekam jejak peserta pemilu.
Disinggung terkait iklan yang ditayangkan di Media sosial. Dijelaskan Sundari bahwa sampai sekarang belum ada aturan khusus mengenai pelanggaran kampanye di media sosial.
Sementara, Siswo Budi Santoso mewakili Bawaslu Kab Kediri juga menambahkan, lebih banyak mengingatkan kepada teman-teman Media untuk tidak memberikan berita hoax atau berita yang mengandung unsur ujaran kebencian.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri M.Saifuddin Zuhri, M.Pd.I, M.H mengatakan, kegiatan hari ini terkait perlunya kordinasi pengawasan penayangan iklan kampanye di media cetak, elektronik dan Media online.
“Hari ini kita menghadirkan dari KPID Jatim untuk memberikan wawasan kepada teman-teman media terkait tata cara yang benar dan larangan apa saja penayangan iklan dari peserta pemilu ke media cetak, TV dan online, ” ucap Saifuddin.
Menurutnya dengan sosialisasi dari dua narasumber yang dikupas tuntas, hal dilakukan ini supaya teman-teman media mendapatkan order iklan supaya tertib dan tidak tidak terjadi masalah nantinya.
“Pihaknya juga mengawasi peserta pemilu ketika beriklan di media massa. Ketika ada yang melanggar terkait berita hoax, mengandung SARA dan mengandung ujaran kebencian ini yang harus dihindari teman-teman media, tidak sampai ke ranah pelanggaran, “tutupnya.(sinyo)










