PT.TGM Bermasalah,Dikonfirmasi Tak Berkomentar, DLH Kapuas Sebut Ijin Amdal Masih Proses Revisi

admin
Img 20240213 Wa0182

Namun faktanya PT. TGM tidak lagi menggunakan jalur khusus yang telah diberikan IPPKH ke arah DAS Kapuas tersebut, melainkan menggunakan jalur jalan ke arah hilir melewati Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau menuju pelabuhan/ Terminal arah Kota Palangka Raya yang juga diduga belum memiliki Izin Terminal Khusus atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dari Instansi terkait.

Jalur jalan angkutan produksi batubara yang dilalui atau digunakan oleh PT. TGM ke arah Palangka Raya tersebut berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.903/MenLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/2/2023, tanggal 27 Februari 2023 juga masih berstatus HPK tidak produktif. Penggunaan jalan tersebut juga akhirnya turut berkontribusi menciptakan kerusakan jalan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat.

Terpisah saat dikonfirmasi kembali apakah PT Tuah Globe Mining sudah melaksanakan perbaikan dan revisi Amdal serta ijin angkut produksi, pihak media kembali berusaha konfirmasi Dinas Lingkungan Hidup Kab Kapuas, melalui kepala dinasnya, Karolinae, S.Sos, melalui pesan Whatsups kepada media online memberikan jawaban.
“Kami chek dulu. info yang kami dapat masih proses di pusat,”ungkap Kepala DLH Kapuas,kepada awak media singkat.
Terpisah pihak media online berusaha mengkonfirmasi pihak PT Tuah Globe Mining,melalui Relation Superintend PT TGM, Genta Akbari, namun tak satu pun pertanyaan dari pihak media online sampai selasa tanggal 13 Februari 2024 sama sekali tidak dijawab dan direspon pihak yang bersangkutan.(ryt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!