Ada puluhan pil dobel L yang tersimpan di dalam satu plastik klip khusus dan turut diamankan pihak kepolisian.
“Kami juga amankan barang bukti berupa puluhan pil dobel L dalam satu plastik klip dan satu buah ponsel merk Oppo warna biru yang disita dari terduga pelaku,” bebernya.

Menurut Iptu Anang, terduga pelaku juga mengakui bahwa telah menjual sejumlah pil dobel L.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat kasus tersebut terduga pelaku terancam Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sampai 12 tahun penjara.
“Masih dimintai keterangan untuk dikembangkan,”ungkapnya.(sinyo)










