“Kita lakukan pemeliharaan dengan perbaikan dibeberapa titik kerusakan merupakan kewajiban penyedia jasa sebelum habisnya masa pemeliharaan itu sendiri, yakni 6 bulan kedepan setelah proyek selesai dan sudah PHO,” ujar Budi melalui pesan WhatsApp.
Budi menjelaskan, dalam kegiatan pemeliharaan ini didampingi Konsultan Pengawas, seharusnya juga ada orang dinas PUPR agar pekerjaan berjalan baik.
“Dalam hal ini orang dinas tidak dapat hadir karena Bimtek, jadi hanya didampingi Konsultan Pengawas untuk memberikan arahan agar kerjaan maksimal. Intinya kita akan perbaiki dengan sebaik-baiknya,” Pungkas Budi Mulyana, S.E. (Bb)










