Mediaciber.net.JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Suryo Antoro Soerjanto (SAS) yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang terkait perkara tindak pidana pencucian uang.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. melalui riliease tertulis yang diterima awak media, Kamis, 22 februari 2024.
Menurut Kapuspenkum, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Semarang di Jl. B. Tembakau No. 35, Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 15:30 WIB, Rabu (12/02).
Terpidana SAS (60) yang merupakan pengusaha di bidang jual beli mobil dan rumah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.










