Dilansir dari halaman ๐ฌ๐๐ ๐๐ช๐ ๐ช๐ข๐ค๐ฃ๐ก๐๐ฃ๐.๐๐ค๐ข dengan judul ” ๐ ๐๐ง๐๐ฉ ๐๐๐๐๐ฃ๐ ๐ฝ๐๐๐ ๐๐๐ฃ๐ฎ๐๐ก๐๐๐๐ช๐ฃ๐ ๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ๐๐ ๐ช๐ฉ๐๐ฃ ๐ฝ๐ฝ๐ ๐ฝ๐๐ง๐จ๐ช๐๐จ๐๐๐” diterangkan, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (c) UU Migas yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”
Selanjutnya, pada Pasal 53 huruf (b) juga dijelaskan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (b) UU Migas:
“Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)”
(Red)










