“Setelah mengetahui rencana keberangkatan, Tim penyidik melakukan pengintaian di Bandara Pattimura dan akhirnya tersangka TB ditangkap ketika turun dari pesawat,” ungkap Aizit.
Selanjutnya setelah ditangkap TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi
Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai
tersangka.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik langsung
melakukan penahanan terhadap TB pada Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung hari ini tgl 28 Februari 2024,” jelas Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Ambon, Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H.
Untuk diketahui, nilai anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur Ambon selama 4
tahun, yakni tahun 2015 sebesar Rp 12,4 miliar, tahun 2016 sebesar Rp 3,2 miliar, tahun 2017 sebesar Rp 3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp 2,5
miliar.
Sumber: Kejati Ambon
Editor : Bb










