Sementara itu, terkait dengan yang dimintakan Pemohon agar frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” pada Pasal 97 UU 2/2004 dimaknai “putusan Pengadilan Hubungan Industrial selain menghukum pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara wajib pula untuk menetapkan pihak lainnya yang menerima pembayaran biaya perkara sebagai pengganti panjar biaya perkara yang telah dibayarkan terlebih dahulu”, dikarenakan seringkali dalam amar putusan terhadap gugatan perselisihan hubungan industrial tidak disebutkan pihak yang dituju untuk menerima biaya perkara apabila Pengadilan Hubungan Industrial mengabulkan sebagian atau seluruhnya gugatan perselisihan hubungan industrial, termasuk pihak lainnya yang menerima pembayaran biaya perkara sebagai pengganti panjar biaya perkara yang telah dibayarkan terlebih dahulu.
Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah, persoalan yang dimaksud oleh Pemohon sesungguhnya berkaitan dengan amar putusan dari lembaga pengadilan dan bukanlah merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya.
Sebab, panjar biaya perkara yang dibayarkan oleh Penggugat sesungguhnya digunakan untuk pembiayaan proses penyelesaian perkara bukan dimaksudkan sebagai biaya yang disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, kecuali jika terdapat sisa dari pembiayaan proses penyelesaian perkara dikembalikan kepada Penggugat.
Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk melibatkan pihak lain sebagaimana yang didalilkan Pemohon.
Terlebih, terhadap gugatan yang dikabulkan, biaya yang dikeluarkan Penggugat akan dikembalikan dari hasil eksekusi yang dibayarkan oleh pihak Tergugat sepanjang hal tersebut ditegaskan dalam amar putusan dan pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan pasca eksekusi putusan. Terlebih lagi, persoalan yang didalilkan Pemohon merupakan implementasi norma.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyatakan frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” pada Pasal 97 UU 2/2004 inkonstitusional jika tidak dimaknai “putusan Pengadilan Hubungan Industrial selain menghukum pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara wajib pula untuk menetapkan pihak lainnya yang menerima pembayaran biaya perkara sebagai pengganti panjar biaya perkara yang telah dibayarkan terlebih dahulu” adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 94/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Muhammad Hafidz. Adapun norma yang dimohonkan untuk diuji di MK yaitu Pasal 82 dan frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” pada Pasal 97 UU PPHI.
Selengkapnya Pasal 82 UU PPHI menyatakan, “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”.
Kemudian Pasal 97 UU PPHI menyatakan, “Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima oleh para pihak atau salah satu pihak atas setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial”.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan di MK pada Rabu (6/9/2023), Pemohon menerangkan bahwa pengaturan masa daluwarsa satu tahun atas gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU PPHI adalah untuk alasan PHK yang dimaksud pada Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Biaya Perkara PHI
Pemohon mendalilkan, ketentuan Pasal 58 UU PPHI menyebutkan, proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial tidak dikenakan biaya yang nilai gugatannya di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Apabila Pemohon hendak mengajukan gugatan perselisihan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan nilai gugatan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp330.249.400,00 (tiga ratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah), maka Pemohon akan dikenakan biaya perkara yang besarannya telah ditetapkan oleh Pengadilan sebagai panjar biaya perkara.
Setelah Pemohon membayar panjar biaya perkara, kemudian terhadap gugatan Pemohon lalu oleh Pengadilan Hubungan Industrial dijatuhkan putusan yang mengabulkan gugatan Pemohon dan menetapkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak-hak Pemohon, sehingga pengusaha berada pada pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara karena nilai gugatannya di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Setelah putusan Pengadilan Hubungan Industrial berkekuatan hukum tetap dan pengusaha bersedia secara sukarela melaksanakannya, akan tetapi yang dilaksanakan hanyalah membayar hak-hak Pemohon berupa uang kompensasi PHK.
Padahal, pengusaha sebagai pihak yang kalah juga dihukum untuk membayar biaya perkara, namun pengusaha tidak bersedia membayar atau mengganti biaya perkara yang pada saat gugatan diajukan telah dibayar oleh Pemohon sebagai Penggugat dalam bentuk panjar biaya perkara.
Oleh karena itu, dalam petitum, Pemohon MK menyatakan Pasal 82 UU PPHI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemudian menyatakan frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” pada Pasal 97 UU PPHI bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai, putusan Pengadilan Hubungan Industrial selain menghukum pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara wajib pula untuk menetapkan pihak lainnya yang menerima pembayaran biaya perkara sebagai pengganti panjar biaya perkara yang telah dibayarkan terlebih dahulu.
Sumber: Humas MK RI










