“Mendapati ponsel, laptop dan uang hilang korban langsung melapor. Untuk kerugian total Rp 14,5 juta,”terang AKP Nyoman.
Petugas unit Reskrim Polsek Kras, lanjut dikatakan AKP Nyoman langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pihaknya pada Rabu (28/2/2024) kemarin berhasil mengamankan terduga pelaku Mohamad Sipaul Fuad alias Tumis.
Terduga pelaku itu diamankan dirumahnya. “Sudah kita amankan dan masih dimintai keterangan serta mengakui perbuatannya,”kata Kapolsek Kras.
Dari keterangan terduga pelaku, barang bukti ponsel dijual di counter ponsel di Desa Setonorejo Kecamatan Kras dan sedangkan laptop digadaikan di wilayah Ringinrejo Kediri.
Selain itu, dari hasil interogasi terduga pelaku melakukan aksinya sudah tiga kali di desanya sendiri. Yang keduanya itu di toko depan Kantor Desa Rejomulyo.
“Terduga pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama dan ditahan di Tulungagung,”ungkap AKP Nyoman.(nyo)










