Polri Bakal Tindak 11 Pelanggaran Dalam Operasi Keselamatan 2024

admin
Img 20240302 Wa0154

Selain itu, ada juga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.

Eddy menekankan nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Terakhir, Eddy mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas.

“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” tambah dia.

Sumber: Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!