“Tidak diketahui kegiatan apa didalam gudang, soalnya baru sekitar tiga hari ada kegiatan tersebut, mungkin karena ini tanggal merah jadi libur,” ujar Jn.
Untuk diketahui, pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah pasal 55 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penerapan Perpu nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut dengan mengkonfirmasi pemerintah daerah setempat yakni pihak Kecamatan dan Desa. (Tim)










