“Saya sangat dirugikan lagi mas, selain uang sewa mobil belum dilunasi juga uang pinjaman untuk pengambilan mobil yang dia gadaikan juga tidak ditepati, sementara saya harus menanggung bunganya. Sementara kalau diingatkan soal tanggungannya selalu beralasan dan tidak ada buktinya,” keluhnya.
Bila hal ini tidak segera di selesaikan, maka persoalan ini saya juga tidak bisa untuk menahan diri untuk tidak lapor pada pihak yang berwajib, demikian tegas HS.
Sementara, itu GR warga Kaliboto, Kecamatan Tarokan yang menerima gadai mobil dari EV ketika dimintai keterangan terkait mobil yang di gadaikan oleh EV melalui sambungan telepon selulernya membenarkan bahwa memang EV pernah menggadaikan mobil Ananza Hitam dengan Nopol AG 1797 BY ke tempatnya.
“Sudah diambil mas oleh EV unitnya,” kata GR pada media ini.
Dilain pihak, EV warga Desa Wonoasri yang mencalonkan dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim dari dapil VIII, ketika dihubungi melalui sambungan teleponnya tentang Mobil yang sempat digadaikan, ia pelit jawaban, maaf mobil sudah dibawa HS.
Lebih lanjut ia menambahkan, “Panjenengan tanya HS saja, kan sudah dibayar lama,” jawab EV singkat (Dre).










