Keberadaan Menara Telekomunikasi (Tower) Di Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk Layak Disoroti !!!

admin
Img 20240316 Wa0204

5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.
Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi warga sekitar, misalnya terganggu dengan jaringan atau alasan lainnya.

Dengan demikian, seandainya warga merasa dirugikan dengan adanya Menara tersebut, warga dapat menggugat ke PTUN atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut.

Namun apabila Izin Mendirikan Bangunan Menara dari operator seluler telah habis masa berlakunya, maka dengan ini warga dapat menolak perpanjangan izin tersebut dengan tidak menandatangani permintaan persetujuan perpanjangan Izin Mendirikan Bangunan Menara dari operator seluler. Untuk lebih jelasnya, Saudara dapat memastikan ke Bupati/ Walikota melalui dinas terkait dengan bangunan dan gedung (biasanya dinas tata ruang) apakah perizinan Menara tersebut masih berlaku atau tidak.

Berdasarkan investigasi awak media, menemukan fakta bahwa, tower yang berada di Dusun Kebonagung, Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, kabupaten Lamongan, yang sangat berdekatan dengan permukiman warga, hanya beberapa warga yang mendapatkan kompensasi. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri.

Salah satu warga terdekat dengan keberadaan bangunan tower yang enggan menyebutkan namanya, saat ditemui awak media mengatakan, “Saya warga asli Dusun Kebonagung, Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau sosialisasi mengenai rencana pembangunan tower ini mas, bahkan saat berdiri saya juga tidak menerima kompensasi sepeserpun,” ungkap warga asli Dusun Kebonagung tersebut.

Awak media mencoba berkomunikasi guna mengklarifikasi kepada SJD selaku pihak PT. IDE SEHATI pemenang tender pembangunan menara di Dusun Kebonagung, Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Saat dikonfirmasi via WhatsApp, disinggung perihal pemenuhan persyaratan pembangunan menara yang sangat berdekatan dengan permukiman warga, ia menjawab, “Kalau memang melanggar regulasi, biar diambil tindakan oleh penegak Perda mas. Monggo diberitakan sak seneng’e njenengan Mas,” ungkapnya singkat via chat WhatsApp. Kamis (14/03/2024).

Di sisi lain, Kepala Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk (Zuni Lestari) saat ditemui di kantor kerjanya, mengenai keberadaan tower di desanya, ia menjawab, “Itu PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI Mas, semua sudah terpenuhi, baik sosialisasi maupun kompensasi, semua sudah terlaksana, semua perizinan juga sudah lengkap. Saya juga melihat tower yang berdiri di desa-desa sebelah juga tidak ada masalah, berdasarkan hal itu, akhirnya saya juga mengizinkan saja, yang penting dapat memberikan keuntungan kenyamanan warga saya mas. Ada sebelas (11) warga yang mendapat kompensasi (sembari menunjukkan berkas dan tidak boleh di foto oleh awak media). Untuk lebih jelasnya, sampean konfirmasi saja kepada Pak Abdul Wahab selaku pengembang,” ungkap Kepala Desa Sumberjo.

Tetapi setelah awak media pamit undur diri dari kantor desa, Kepala Desa Zuni Lestari bersama perangkatnya, berkomunikasi dengan warganya yang tidak mendapatkan kompensasi, menurut kesaksian warga, Kepala Desa Sumberjo mengintrogasi dengan nada yang tak semestinya diucapkan Kepala Desa, “Sampean kalau ada media ngak usah omong yang tidak-tidak, pura-pura ngak tahu saja,” ungkap warga menirukan omongan Kepala Desa Zuni.

Ia juga menambahkan, sempat di WhatsApp kepala dusun setempat, yang akan memintakan kompensasi kepada warga yang tidak mendapatkannya, “Saya tidak berharap untuk mendapatkan kompensasi, tetapi jika itu sudah menjadi hak saya, kenapa saya tidak menerimanya, dan kenapa tidak ada keterbukaan,” pungkas warga kecewa.

Narasumber lain juga menjelaskan, “Saya didatangi orang dari PT. IDE SEHATI, dikasih uang kompensasi Rp. 1 Juta, dan disuruh tanda tangan di kertas kosong. Awalnya saya tidak mau tanda tangan Mas, tetapi saya lihat sudah ada tanda tangan warga lainnya di atas kertas kosong tersebut. Saya pun bilang, kalau ada apa-apa dengan keluarga saya karena dampak dari keberadaan tower, terus bagaiamana pertanggungjawaban pihak tower,” ungkap warga menambahi.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media berharap agar pihak-pihak yang bertanggungjawab segera turun ke lokasi guna mengkroscek pembangunan tower yang berada di Dusun Kebonagung, Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk. (Tim Jurnalis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!