“Awalnya korban tidak mengaku, baru sampai di rumah mengaku semua ini perbuatan bapak tirinya. Pelaku mengaku awal melakukan sejak korban masih duduk di bangku SD. Awalnya diperkosa, dengan cara tangan dipegang dan mulutnya dibekap,” ucap Ketua RT.
Kejadian bejat berikutnya, korban diancam akan dibunuh jika tidak mau melayani nafsu bejatnya. Sementara pengakuan dari istri pelaku, sebenarnya telah curiga kenapa beberapa bulan ini, suaminya menolak diajak berhubungan suami istri.
“Pengakuan korban, dalam seminggu bisa dua hingga tiga kali. Namun tadi dihadapan polisi, mengaku hanya seminggu sekali. Yang jelas sudah kami amankan, daripada berhadapan dengan puluhan massa tadi. Keluarga maupun warga sepakat untuk membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegas Roy Kurnia Irawan.
Pelaku pun bisa terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan belum bisa memberikan statmen kasus persetubuhan anak tiri tersebut. Alasannya belum mendapatkan data dari Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota.
“Sudah saya mintakan ke PPA belum dikirim. Mohon waktu nggih,” tulis Ipda Nanang melalui pesan whatsApp.










