Mediaciber.net.Kediri – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri akan terus mengawal penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar tercapai hunian layak bagi seluruh warga Kota Kediri.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri Drs Hery Purnomo mengatakan, bahwa sesuai kewenangan yang diberikan oleh Walikota Kediri dan berlandaskan pada dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 serta Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2023 dalam upaya untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif di bidang penyediaan perumahan, yang adil bagi developer sebagai penyedia perumahan maupun bagi warga Kota Kediri yang membutuhkan hunian.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga Kota Kediri yang sedang mencari perumahan agar kritis dalam memilah dan memilih calon perumahan. Carilah perumahan yang memiliki perijinan lengkap salah satunya ialah persetujuan siteplan (rencana tapak) ,” Ucap Hery, Senin (1/4).










