Barang bukti yang diamankan dari kasus miras meliputi 684 botol berbagai macam jenis.
Untuk barang bukti yang diamankan dari kasus narkoba meliputi 21.158 gram sabu. 1.030 butit pil koplo. Enam buah alat hisap pipet kaca. Empat buah korek api. Satu timbangan elektrik. 10 buah handphone berbagai macam jenis.
Kemudian kasus balap liar melalui kegiatan pada hari Selasa (2/4/2024) di Jalan RA Kartini dan Kawasan Industri Gresik telah diamankan. Puluhan sepeda motor yang tidak sesuai dengan standar kendaraan bermotor diamankan.
“50 knalpot brong hasil penindakan gakkum Satlantas Polres Gresik,” imbuhnya.(aji)










