Sudah jelas bahwa kejadian ini bukan pengeroyokan tapi di lakukan perkelaian antara 2 pemuda desa, bukan pengeroyokan yang di sangkakan dalam hal ini apakah penerapan pasal 170 KUHP sudah tepat?
Dan kalau memang dilakukan penahanan mengapa tidak sekalian menahan dalang Intelektual yang menyebabkan perkelaian? Serta menangkap pelaku utama pembacokan.
Di lihat dari kronologi kejadian bahwa penetapan ke 5 pemuda menjadi tersangka itu terkesan mendapat tekanan dari pihak tertentu dan penetapan 5 tersangka itu berasal dari dusun Lain, mengapa tidak satupun yang berasal dari Dusun Juwok tempat kejadian,?
Salah satu Orang Tua Tersangka (S) merasa kecewa atas penetapan anaknya menjadi tersangka karena anaknya cuma di ajak oleh teman-temannya yang sama – sama terlibat dalam perkelaian itu, untuk itu kami akan mengadukan dan melaporkan kasus Ini ke Propam Polda Jawa Timur
Hingga berita ini di tayangkan awak media masih akan mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait. (red)










