Mafia Tanah Menggugat Pemilik SHM Pertama Dan BPN Gresik Digugat Di Pengadilan Negeri Gresik

admin
Img 20240427 Wa0073

Sekedar diketahui bahwa sejak 2015, Mahkamah Agung konsisten berpandangan bahwa jika ada dua sertifikat hak atas tanah yang sama-sama autentik, yang diakui adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu.

Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.” Pungkasnya.(aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!