Mediaciber.net.Tulungagung – Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2023, dan Ranperda Kabupaten Tulungagung Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, digelar di ruang Graha Wicaksana, lantai dua gedung DPRD kabupaten Tulungagung. Jum’at, (26/4/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dihadiri Pj.Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Wakil Ketua, beserta anggota Dewan, diikuti Sekdakab, Asisten, dan Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung serta peserta rapat lainnya.
Sebelum dilakukan persetujuan bersama, dalam kesempatan tersebut disampaikan laporan Reses DPRD dan laporan Pansus III yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir semua Fraksi yang dalam hal ini diwakili oleh Fraksi Golkar.
Dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi yang dibacakan oleh Asrori, disampaikan bahwa, dengan ditetapkannya terhadap Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung akhir Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Kabupaten Tulungagung tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung, Fraksi Golongan Karya memberikan catatan, himbauan, maupun masukan, diantaranya terkait Pasar Ikan Bandung dan Pasar Campurdarat.
“Pemerintah tidak peduli dalam penanganan limbah Pasar Ikan Bandung, dan di Pasar Campurdarat yang dulu pernah terjadi kebakaran belum ada perbaikan sama sekali,” tandasnya.
Dengan dicabutnya Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, lanjut Asrori, Fraksi Golongan Karya Mendorong kepada Dinas terkait untuk dapat mempermudah ijin pelaku usaha dibidang industri dan pedagangan, yang diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat kabupaten Tulungagung.










