Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dua tersangka pencabulan di Pulau Bawean telah ditangkap Satreskrim Polres Gresik atas nama Amirul Hakim (21) yang melakukan rudapaksa kepada korban di rumah kosong dijerat dengan Pasal 285 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia diluiar perkawinan. Ancaman hukuman pindana penjara paling lama 12 tahun.
Tersangka lainnya adalah Muhammad Rizal (22 th) tega merudapaksa anak di bawah umur dengan mengajak minuman keras di kawasan hutan. Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.(tim)










