Mediaciber.net.Tuban – Aktivitas Galian C yang diduga ilegal alias tanpa izin marak di Kabupaten Tuban Jawa Timur. Diantaranya di wilayah hukum Polsek Soko desa simo kecamatan Soko kabupaten Tuban Jawa Timur. Jumat 31/05/2024
Informasi yang diterima dari masyarakat, aktivitas penambangan galian C diduga tanpa izin di 2 lokasi tersebut cukup meresahkan masyarakat. Terlebih, pelaku usaha tidak memperhatikan dampak lingkungan. “hampir setiap hari mas ada ratusan truck yang lalu lalang Jalan jadi rusak dibuatnya” ujar masyarakat yang tak ingin disebut namanya, Jumat (31/05).
Galian C sendiri merupakan penambangan berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, dan lainnya yang tidak termasuk golongan A (bahan galian strategis) dan golongan B (bahan galian vital).










