Diduga tak berijin galian C di desa simo kecamatan Soko kabupaten Tuban bebas beroperasi

admin
Screenshot 2024 0531 210643

Para pengusaha tambang jika tidak mempunyai surat ijin atau belum penuh surat ijinnya Pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Ketika awak media konfirmasi di kasat reskrim polres Tuban iptu Riyanto SH. Mengatakan kalau surat ijin tambang itu belum lengkap “terkait tambang di simo Soko itu surat ijin belum lengkap mas kemarin sudah saya suruh lengkapi nanti biar anggota saya yang mengecek di lapangan” ungkapnya

Informasi yang diterima awak media di salah satu pengurus tambang di desa simo yang di duga tanpa ijin itu yang bernama Yani saat di konfirmasi dia bilang kalau tambang ini milik abu Fida (napiter). “Tambang Iki gone abu Fida napiter mas, Wes mas mbuk apak apakno loosss kari sampean piye aku manut” (sudahlah mas tambang ini punya abu Fida napiter kalau mau kau apa apakan silahkan saya ikut aja” Besar harapan masyarakat kepada aparat penegak hukum (APH) Polsek Soko polres Tuban Polda Jawa Timur agar turun dan serius dalam menindak tambang tambang Galian C Ilegal tanpa tebang pilih, siapapun pemiliknya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!