Mediaciber.net.Jombang – Kuasa Hukum Hj Sumidah, Muhamad Fahrizal akhirnya angkat bicara, terkait kasus jual beli tanah yang ada di Desa Banjardowo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
Muhamad Fahrizal mengatakan, bahwa kliennya itu membeli tanah kisaran bulan Desember 2023 dan sudah dibuatkan Akte Jual Beli (AJB) oleh notaris.
“Dalam AJB itu, seharusnya selesai di bulan Juni untuk pelunasan terakhir. Namun, kita sudah melakukan percepatan pelunasan pada bulan Mei,”terangnya pada Selasa, (04/06/2024) siang.
Muhamad Fahrizal menyebut, setelah adanya pelunasan tersebut, lalu dibuatkan akta jual beli dan mau menyelesaikan proses pembayaran pajak, serta administrasi lainnya.
“Staff dari bapak Indra Pusponegoro (notaris), itu dilakukan pengukuran tidak resmi, sehingga diperoleh selisih dari tanah itu. Setelah itu, dari pihak penjual merasa keberatan dan malah menyuruh klien kami untuk membeli,”kata Muhamad Fahrizal.
Dalam hal itu, pihaknya berupaya untuk melakukan negosiasi dan sudah dilakukan kesepakatan kepada Hj. Indri Surti, selaku ahli waris tersebut.
“Kami sudah melakukan negosiasi, pertama Rp50 juta, kedua Rp75 juta, yang terakhir Rp100 juta dan ternyata upaya kita ditolak juga sama Hj. Indri Surti melalui sambungan telfon,”ucapnya.










