Kuasa Hukum Pembeli Tanah di Banjardowo, Jombang Angkat Bicara

admin
Img 20240605 Wa0061

Menurutnya, pembelian tanah tersebut sesuai dengan sertifikat dan akte sesuai dengan perjanjian.

“Disitu mulai pihak penjual melakukan upaya pemblokiran, yakni dengan alasan kelebihan tanah yang masuk miliknya,”imbuhnya.

Setelah itu, lanjut Muhamad Fahrizal, pihaknya melakukan konfirmasi ke BPN Jombang, ternyata BPN juga tidak tau dan waktu itu sudah terjadi akte jual beli.

“BPN menyarankan, untuk yang diluar sertifikat itu agar dibicarakan setelah proses ini berjalan. Setelah kita sampaikan kepada Bapak Indra Pusponegoro (notaris), untuk melanjutkan proses tersebut, sepertinya terjadi halangan, sehingga proses tersebut berhenti,”ungkap Muhamad Fahrizal.

Muhamad Fahrizal menambahkan, pihaknya menanyakan bagaimana hak dari kliennya itu sebagai pembeli dan kepastian hukumnya sudah mendapatkan akte jual beli, serta balik nama.

“Seharusnya mendapatkan hak sesuai dengan akte yang ada di jual beli tersebut. Untuk luasnya kisaran 6.400 meter persegi. Oleh karena itu, sebagai seorang pembeli seharusnya mendapatkan hak yang harus diperolehnya,”pungkasnya.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!