Mediaciber.net.Mojokerto – Telah meninggal dunia seorang anggota Polri berpangkat Brigadir Satu (Briptu) bernama Rian Dwi Wicaksono (27 tahun). Kematian anggota Polri yang bertugas di Polres Jombang tersebut setelah menjalani perawatan intensif di ICU RSUD RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Briptu Rian Dwi Wicaksono dirawat setelah mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya seluas 90%. Pelaku pembakaran ialah istrinya sendiri, yakni Briptu Fadhilatun Nikmah (28 tahun).
Wakil Direktur Pelayanan dan Pendidikan, RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, dr Hesti Puspasari membenarkan terkait kabar meninggalnya anggota Polres Jombang yang mengalami dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
“Nggih mb. Barusan pasien meninggal,” ujarnya singkat, Minggu (9/6/2024).
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, Briptu RDW meninggal di RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo, pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 1 siang. Korban sempat mau dirujuk ke RSU Dr. Soetomo Surabaya. Namun karena kondisinya tak kunjung stabil, sehingga tidak memungkinkan dan beresiko di perjalanan.
“Sesuai keinginan keluarganya, jenazah Briptu RDW akan dimakamkan di Jombang, daerah asal Briptu RDW,” kata Kapolres Mojokerto Kota.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Rian Dwi Wicaksono mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hingga 90%. Kejadian yang menimpa pria asal Dusun Sambong RT. 05 RW. 02 Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, tersebut terjadi di asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto nomor J1, Jl. Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.
Adapun terduga pelakunya ialah Briptu Fadhilatun Nikmah (28 tahun), yang tercacat sebagai istri dari Briptu Rian Dwi Wicaksono. Briptu Fadhilatun Nikmah merupakan anggota Polres Mojokerto Kota, sedangkan Briptu Rian Dwi Wicaksono merupakan anggota Polres Jombang.
Atas kejadian tersebut, Briptu Rian Dwi Wicaksono melaporkan istrinya, Briptu Fadhilatun Nikmah ke Polres Mojokerto Kota dengan register Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 18 /VI/2024/Spkt/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 08 Juni 2024. Saat ini, Briptu Rian Dwi Wicaksono menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Mojokerto.










