Mediaciber.net.Malang – Rapat paripurna tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten malang tahun 2025-2045,yang telah disampaikan lewat juru bicara Dewan DPRD kabupaten Malang, dalam Rapat Paripurna DPRD,pada Hari rabu tanggal 12 Juni 2024,
dengan ucapan puji dan syukur kepada tuhan Y.M.E.serta terima kasih atas kehadirin Sekalian Yang kami hormati,
tak lupa kami Fraksi-fraksi DPRD, juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang yang telah mempersiapkan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tersebut, beserta dokumen-dokumen pendukungnya.
Sesuai kesepakatan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Malang, bahwa Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD disampaikan secara bersama dan menunjuk saya sebagai juru bicara, untuk itu kami sampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya.
Menanggapi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang memberikan pandangan
Pertama kami mengapresiasi Saudara Bupati yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045, beberapa hal yang telah disampaikan oleh Saudara Bupati Malang antara lain,(1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kabupaten malang tahun 2025-2045
merupakan pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan di Kabupaten Malang sampai dengan tahun 2045 atau 20 (dua puluh) tahun kedepan,kami memandang agar kebijakan dan strategi pembangunan di Kabupaten Malang sejalan dan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang tahun 2024-2044.
(2)Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 akan menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka menengah Daerah teknokratik dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak Tahun 2024 dan masa mendatang,
kami sepakat dengan saudara Bupati agar Rancangan Peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Malang menjadi acuan dalam perumusan visi, misi dan program bagi Calon Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2024 dan masa mendatang.










