Selain melantik para Kepala Desa dan BPD, PJ Bupati Jombang juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) yang memberikan tambahan masa jabatan selama dua tahun. Dengan demikian, masa jabatan yang semula Enam ( 6) tahun kini diperpanjang menjadi Delapan ( 8 ) tahun.
PJ Bupati Jombang Sugiat S, Sos,Msi , T menegaskan , pentingnya peran Kepala Desa dan BPD dalam mewujudkan kemajuan desa. “Dengan adanya tambahan dua (2) tahun masa jabatan ini, kepala desa maupun BPD agar bisa memanfaatkannya dengan baik untuk pembangunan dan kemajuan desa,” ujarnya.
Sugiat mengingatkan , bahwa pelayanan publik harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, kemandirian desa juga harus terus ditingkatkan agar desa dapat berkembang secara mandiri dan berkelanjutan,,pungkasnya
Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Jombang juga semakin memperlancar upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan kerja sama yang solid antara Kepala Desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat, demi terwujudnya desa-desa yang maju, mandiri, dan sejahtera di Kabupaten Jombang
(srd)










