Sidang Lanjutan Kasus Konten Tukar Pasangan di Blitar: Pledoi Diajukan, Tuntutan Dinilai Kelebihan

sulthon76
Img 20240716 Wa0021

 

Media ciber Net.Blitar raya – Sidang perkara pelanggaran ITE dengan terdakwa Samsudin (Gus Samsudin) dan 2 tersangka lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada Selasa (16/07/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi (pembelaan) oleh tim kuasa hukum para terdakwa.

 

Tim kuasa hukum Samsudin, Imam Slamet, SH., menyampaikan 3 poin penting dalam pledoinya. Pertama, mereka menyatakan bahwa pasal-pasal yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat dan harus dicabut. Kedua, mereka menegaskan bahwa video yang dijadikan barang bukti bukan milik terdakwa dan akun yang digunakan pun bukan milik mereka. Ketiga, tim kuasa hukum menyayangkan ketidakhadiran ketiga ahli yang dihadirkan oleh Polda Jatim di persidangan, sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas keahliannya.

 

Imam Slamet juga menyampaikan keberatannya atas tuntutan yang diajukan JPU. Menurutnya, tuntutan 2,6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan untuk Samsudin dan 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan untuk kedua terdakwa lainnya terlalu berat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Oleh karena itu, dia meminta agar ketiga terdakwa dibebaskan.

 

Sementara itu, Humas PN Blitar, Muhammad Iqbal Hutabarat, SH., MH., menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini memang difokuskan pada pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum para terdakwa. Dia menegaskan bahwa proses pembuktian dalam persidangan ini sudah berimbang, di mana JPU telah berusaha membuktikan dakwaannya dan tim kuasa hukum terdakwa telah membantah dakwaan tersebut dengan berbagai argumen.

 

Muhammad Iqbal juga menyampaikan bahwa karena persidangan harus diputuskan paling lambat akhir Juli ini, maka PN Blitar akan memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengajukan replik terhadap pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan berikutnya. Setelah itu, akan ada tanggapan dari tim kuasa hukum dalam bentuk duplik, dan barulah majelis hakim akan melakukan musyawarah untuk menjatuhkan putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!