Kades Dahanrejo Gresik Mengaku Salah Akibat Tukar Guling TKD

admin
Screenshot 2024 0814 185747

Mediaciber.net.Gresik- Polemik dugaan penggelapan tukar guling tanah kas desa (TKD) Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, yang melibatkan Kepala Desa Dahanrejo aktif Mochammad Hasan terus bergulir

Kades Hasan diduga hendak memperkaya diri dengan melakukan penjualan sepihak tanah kas desa seluas kurang lebihnya 3572 meter persegi.

Hal ini mencuat di media online, karena tanpa melalui keputusan musyawarah desa setempat dan tanpa sepengetahuan pemerintah Kabupaten Gresik.

Sampai akhirnya LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gresik melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH) dan melayangkan dumas ke dewan pimpinan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Gresik.

Hingga hari ini, Rabu (14/8/2024) Komisi I DPRD Gresik mengundang para pihak untuk melakukan hearing/audensi atau dengar pendapat di ruang Komisi I gedung DPRD Gresik.

Kegiatan hearing kali ini, Ketua Komisi I DPRD Gresik Muchamad Zaifudin, Wongso Negoro serta Akib, Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat daerah (PMD) Gresik Abu Hasan, Camat Kebomas Tri Joko Efendi, Bagian Hukum Sekda Gresik Adi Nugroho, mantan Kades Dahanrejo Hamdan Basuki dan Ketua BPD Dahanrejo Madjid Asnun berserta Bupati Lira Gresik Wiwit Arhamur RM.

Ketua Komisi I DPRD Gresik Muchamad Zaifudin di dampingi Wongso Negoro dan Akib saat jumpa pers dengan awak media, usai acara hearing menyampaikan kesimpulan dari hearing kali ini, dimana pertama, proses tukar menukar tanah kas desa yang ada di Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik selaku APIP.

“Kedua, memerintahkan kepada Dinas PMD dan Camat se-Kabupaten Gresik untuk melakukan pembinaan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Gresik terkait penata usahaan aset desa,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!